pajak mobil listrik

Mobil listrik makin diminati masyarakat Indonesia karena berbagai keunggulannya. Selain ramah lingkungan, kendaraan ini dianggap lebih hemat dalam hal biaya operasional dan pajak. Namun, pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah mobil listrik bayar pajak? Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan.

Meski banyak yang mengira mobil listrik bebas pajak, faktanya tetap ada beberapa jenis pajak dan biaya administrasi yang perlu dibayarkan. Berikut ini akan membahas secara mendalam mengenai kebijakan pajak kendaraan listrik.

Apakah Mobil Listrik Bayar Pajak?

Pajak Mobil Listrik

Banyak orang mengira bahwa mobil listrik tidak dikenakan pajak sama sekali. Anggapan ini muncul karena adanya wacana dan pemberitaan bahwa pemerintah memberikan insentif besar bagi pengguna mobil listrik. Memang benar, pemerintah Indonesia memberikan beberapa insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Salah satu insentif utamanya adalah pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang biasanya menjadi beban besar pada mobil konvensional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, mobil listrik berbasis baterai (BEV) dikenakan tarif PPnBM 0%. Hal ini menjadikan harga mobil listrik jauh lebih kompetitif dibandingkan mobil berbahan bakar minyak.

Namun, meskipun PPnBM dibebaskan, pemilik mobil listrik tetap diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya. Jadi, jawaban dari pertanyaan “apakah mobil listrik bayar pajak?” adalah: iya, tetapi dengan tarif lebih murah dibandingkan mobil biasa. Di beberapa daerah, bahkan tarif pajaknya bisa mendekati 0%, tergantung kebijakan pemerintah setempat.

Perbedaan Tarif Pajak Mobil Listrik dan Mobil Konvensional

Salah satu alasan utama mengapa mobil listrik semakin populer adalah karena tarif pajaknya yang jauh lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar minyak. Pemerintah memberikan insentif berupa penurunan PKB sebagai bagian dari strategi nasional transisi energi dan pengurangan emisi karbon.

Di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, pemilik mobil listrik bahkan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang biasanya cukup besar untuk mobil baru. Tarif PKB mobil listrik di berbagai daerah rata-rata berkisar antara 10% hingga 20% dari tarif mobil biasa.

Aturan Hukum yang Mengatur Pajak Mobil Listrik

Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa regulasi yang mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang memberikan pembebasan PPnBM bagi mobil listrik.

Di tingkat daerah, sejumlah provinsi telah mengeluarkan peraturan gubernur yang mengatur pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan listrik, termasuk PKB dan BBNKB.

Di Jakarta misalnya, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 secara eksplisit menyatakan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dibebaskan dari BBNKB dan PKB selama lima tahun pertama sejak kendaraan didaftarkan.

Keuntungan Lain dari Memiliki Mobil Listrik

Selain soal pajak, ada banyak keuntungan lain dari memiliki mobil listrik. Yang pertama tentu saja adalah kontribusinya terhadap lingkungan. Mobil listrik tidak menghasilkan emisi karbon, sehingga sangat cocok digunakan di kota-kota besar yang tingkat polusinya tinggi. Selain itu, biaya operasional mobil listrik juga jauh lebih rendah.

Pengisian daya listrik lebih hemat dibandingkan pembelian bensin atau solar. Komponen mesin mobil listrik pun lebih sederhana, sehingga biaya perawatan dan servis menjadi lebih ringan.

Mobil listrik memang menawarkan banyak keuntungan, tetapi harga beli awalnya masih relatif tinggi dibandingkan mobil konvensional. Untuk itu, Anda bisa memanfaatkan layanan Kredit Kendaraan Bermotor dari BCA, atau yang lebih dikenal dengan KKB BCA.

KKB BCA menawarkan berbagai kemudahan dan suku bunga kompetitif untuk membantu Anda memiliki mobil impian. Proses pengajuan kreditnya cepat, transparan, dan bisa dilakukan secara online.

Selain itu, BCA juga memberikan fleksibilitas dalam tenor cicilan serta kemitraan dengan banyak dealer resmi mobil listrik di Indonesia. Dengan dukungan dari KKB BCA, memiliki mobil listrik kini menjadi lebih mudah dan terjangkau.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *