Berikut ini besaran biaya untuk perpanjang SIM di Indonesia. Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia. Seperti halnya surat surat berharga lainnya, SIM juga memiliki masa berlaku dan tentu saja harus diperpanjang.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun. Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Membawa SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
CONTOH Teks Pidato Sambutan Acara Perpisahan Sekolah, Singkat Namun Penuh Makna Contoh Teks Kata Sambutan Wali Murid saat Acara Perpisahan TK, Singkat dan Penuh Makna Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya
Besaran Biaya Perpanjangan SIM di Polres Kepahiang, Beserta Syarat dan Tahapan Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3 Jadwal SIM Keliling Garut Kamis 9 November 2023, Segini Biaya Perpanjangan SIM
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 48 dan 49: Uji Kompetensi Uraian Halaman all Membawa e KTP asli dan fotokopiannya Menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.
Dilansir dari laman polantassurabaya.id , berikut ini biaya perpanjang SIM terbaru: SIM C Rp.75.000 SIM A Rp.80.000
SIM A Umum Rp.80.000 SIM BI/Umum Rp.80.000 SIM BII/Umum Rp.80.000
SIM D Rp.30.000 SIM Internasional Rp 225.000 Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Dikutip dari Digital Korlantas , pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)