Bus Rosalia Indah menabrak kerbau di jalan tol viral di media sosial. Usai ditabrak bus, kerbau itu mati. Video diunggah oleh akun Instagram @videobusindonesia_

Keterangan video tertulis kejadin itu berlokasi di Jalan Tol Lampung Palembang namun tidak disebutkan kapan kejadian itu berlangsung. Dari cuplikan video tersebut,bus AKAPdengan nomor lambung 3102 alami kerusakan pada bagian bemper depan sisi kanan. Bemper bolong akibat menghantam kerbau.

Kerbau tersebut hampir masuk ke kolong bus dengan kondisi sudah mati. Israel Kembali Bombardir Rumah Sakit, Pengepungan Juga Dilakukan Tentara Zionis di Palestina Alasan Perpustakaan Pemkab Paser Diberi Nama Ratu Putri Petong

Kronologi Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas usai Melaju Lalu Tabrak Pejalan Kaki Berita Viral Pemerintah Bangun Jalan Fly Over Nurtanio 550 Meter di Bandung CATAT! Ini Jadwal Lengkap Bansos BLT PKH 2024, Tahap 1 Cair Januari Maret 2024 Serambinews.com

Liverpool Siksa Chelsea di Anfield, The Blues Kalah Telak dari The Reds Selain Skor Laga Asmat Sampai Mappi Diguyur Hujan, Berikut Info Cuaca di Papua Selatan Hari Ini Jakarta Sengit, Cek 3 Survei Elektabilitas Pilpres 2024 Terbaru, Terjawab Capres Terkuat di Ibu Kota Halaman 4

Video itu mendapatkan respon warganet : Anantabinarprasetyo_ : Itu nnti yg punya kerbau nuntut nya minta ampun biasanya kalo udah di Sumatera Ahmadtasir : Pertanyaannya kok bisa jalan tol masuk kerbau, pengelola tol harus bertanggung jawab penuh dan meminta maaf di Media atas kelalaian mereka kulo_fajril : Kok di tol ada kerbau kulo_udin : Kerbau tidak punya ktp kah?

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pada kondisi ini harus dicari tahu terlebih dahulu dari mana kerbau tersebut bisa muncul di jalan tol. "Binatang tidak bisa disalahkan.Yang perlu dipertanyakan kerbau tersebut dibawah penguasaan dan pengawasan siapa?," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (31/1/2024). Menurut Budiyanto, apabila kerbau itu bisa masuk jalan tol karena kelalaian pemiliknya, maka pemilik kerbau bisa dipersalahkan.

Misalnya bila bus tersebut lamai kecelakaan dan menyebabkan korban meninggal dunia, maka pemilik kerbau akan kena Pasal 359 KUHP yang berbunyi : Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Atau bisa juga terkena pasal 360 KUHP yang berbunyi : Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama lamanya satu tahun. Luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari hari. "Tapi harus dipastikan betul, takutnya itu kerbau liar. Kalau karena kelalaiannya pemilik, dia bisa kena hukuman," kata Budiyanto.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *